Beranda | Artikel
Nikah Muda
Senin, 28 Desember 2009

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullah,
Ustad, ana mau tanya, ana akhwat yang usianya masih 15 tahun, ada seorang ikhwan yang ingin melamar ana, ikhwan tersebut adalah sepupu ana, ana tidak menginginkan dia sebagai pendamping ana, ditambah orang tua juga tidak setuju, tetapi ikhwan tersebut masih terus memaksa, ana jadi takut, dan sekolah ana juga terganggu. Bagaimana cara yang ahsan untuk memberi pengertian pada ikhwan tersebut agar tidak mengganggu ana? bagaimana jika ana nikah muda? mengingat ana kurang bisa jaga diri, karena orang tua di luar pulau.

Jazakallah khairan katsiran.
Wassalamu’alikum Warahmatullah

Jawaban Ustadz:

“Muslim sejati adalah yang tidak pernah menggunakan lisan dan tangannya untuk menyakiti sesama muslim.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Amr bin Ash, Riyadhus Sholihin No. 222)

Hadits di atas menunjukkan bahwa muslim yang baik itu tidak suka menyakiti orang lain semacam dengan memaksa, mengganggu orang lain dst. Jika memang demikian, maka sebenarnya laki-laki tersebut bukanlah laki-laki yang baik. Jika belum jadi apa-apa sudah main paksa, bagaimana lagi jika nanti sudah berkeluarga (jadi suami). Berikan keputusan yang tegas kepada laki-laki tersebut.

Menikah di usia muda sangat dianjurkan, terutama di zaman sekarang ini. Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Imam Ahmad mengatakan, “Sepatutnya orang di zaman sekarang (pada zaman imam Ahmad -pen) untuk mencari hutang untuk menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah hal.23). Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?!

***

Penanya: Ummu Fadila
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

Sumber: muslim.or.id

🔍 Tulisan Allah Subhanahu Wa Ta`ala, Hukum Investasi Saham, Ayat Menyambut Bulan Ramadhan, Sejarah Valentine Day Dalam Islam, Azab Penipu, Ayat Buraq

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/471-nikah-muda.html